Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyebutkan bahwa guru yang telah
memiliki sertikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya berhak mendapatkan
tunjangan profesi yang besarnya setara dengan satu kali gaji pokok dan dalam
ayat (3) menyatakan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dialokasikan dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/
Kunci dari segala keberhasilan menuju kesuksesan ada PROSES.