Salah satu keharusnya guru
sebagai wujud peningkatan profesionalisme adalah menjadi anggota profesi guru. Perlunya
Organisasi Profesi Guru dipertegas dengan diberlakukan Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2005 yang secara konstitusional menegaskan bahwa guru adalah sebuah
profesi, Salah satu ciri dari suatu profesi adalah adanya organisasi profesi
yang mewadahi seluruh spesifikasi yang ada dalam
Kunci dari segala keberhasilan menuju kesuksesan ada PROSES.