Kemendikbud
telah mengeluarkuan peraturan tentang Pencegahan
dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di lingkungan sekolah dengan menerbitkan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015
Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Di Lingkungan Satuan
Pendidikan
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || [])
Kunci dari segala keberhasilan menuju kesuksesan ada PROSES.