DIRJEN GTK: RAPELAN INSENTIF BAGI GURU NON PNS CAIR AKHIR BULAN APRIL







Tunjangan guru Pegawai
Negeri Sipil (PNS) telah di transfer dari pusat ke Kementerian Keuangan
(Kemenkeu) dan diteruskan ke Pemerintah Daerah (Pemda). Selanjutnya, dari Pemda
diteruskan kepada guru.




Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan(Mendikbud) Anies Baswedan mengatakan, jika ada yang belum menerima,
agar melakukan kroscek di masing-masing pemda.








(

Kunci dari segala keberhasilan menuju kesuksesan ada PROSES.

adf.ly

Ads 728x90