KIA (KTP ANAK)
Mulai
tahun 2016 seluruh anak wajib memiliki KTP dalam bentuk Kartu Identitas Anak (KIA).
Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri
Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak.
Kartu
Identitas Anak yang selanjutnya disingkat menjadi KIA adalah identitas resmi
anak sebagai bukti din anak yang berusia kurang dan 17 tahun
Kunci dari segala keberhasilan menuju kesuksesan ada PROSES.