Dalam upaya mewujudkan
amanah Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, guru
diwajibkan memiliki kualifikasi akademik minimal setingkat sarjana (S-1)/D4.
Sehubungan dengan hal dimaksud, pada tahun anggaran 2016 Direktorat Pembinaan
Guru Pendidikan Menengah, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan memberikan bantuan
Kunci dari segala keberhasilan menuju kesuksesan ada PROSES.