Akreditasi adalah kegiatan
penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria
yang telah ditetapkan (UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, pasal 1 ayat
22). Akreditasi sekolah/madrasah
adalah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan satuan atau
program pendidikan, yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan dan
peringkat kelayakan yang
Kunci dari segala keberhasilan menuju kesuksesan ada PROSES.