Sertifikat profesi guru merupakan
bukti fisik kemampuan profesi guru. Banyak guru yang berkompeten namun tidak
memiliki sertifikat profesi, oleh karena yang bersangkutan tidak mendapat
tunjangan profesi guru. untuk menjadi guru, dulu dipersyaratkan memiliki Akta
mengajar atau Akta III bagi Diploma dan Akta IV bagi sarjana. Setelah
diberlakukan UU guru keberadaan Akta Mengajar digantikan
Kunci dari segala keberhasilan menuju kesuksesan ada PROSES.