Standar Isi dan Silabus Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)


Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) - Sesuai dengan pasal 28 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa : (1) Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar, (2) Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal, (3) Pendidikan anak usia dini pada

Kunci dari segala keberhasilan menuju kesuksesan ada PROSES.

adf.ly

Ads 728x90