Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Buku yang Digunakan Oleh Satuan
Pendidikan.
Berdasarkan Permendikbud Nomor
8 Tahun 2016 dinyatakan bahwa
1) Buku
yang digunakan oleh
Satuan Pendidikan terdiri atas: a. Buku Teks Pelajaran ; b) Buku Non Teks Pelajaran
Kunci dari segala keberhasilan menuju kesuksesan ada PROSES.