SESUAI PERMENDIKBUD NOMOR 8 TAHUN 2016 SEKOLAH DAPAT TERKENA SANKI APABILA TIDAK SELEKTIF DALAM MEMILIH BUKU TEKS PELAJARAN DAN BUKU NON TEKS PELAJARAN







Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Buku yang Digunakan Oleh Satuan
Pendidikan.




Berdasarkan Permendikbud Nomor
8 Tahun 2016 dinyatakan bahwa

1) Buku
yang digunakan oleh
Satuan Pendidikan terdiri atas: a. Buku Teks Pelajaran ; b) Buku Non Teks Pelajaran

Kunci dari segala keberhasilan menuju kesuksesan ada PROSES.

adf.ly

Ads 728x90