Berdasarkan
UU No. 8/2015 tentang Perubahan Atas undang-Undang No. 1/2015 tentang Penetapan
Perpu No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-Undang,
khususnya pasal 162 ayat (03). “Gubernur, Bupati, atau Walikota dilarang
melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi atau
Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak tanggal
Kunci dari segala keberhasilan menuju kesuksesan ada PROSES.