Penunjukkan Pelaksana Tugas atau
PLT dan Pelaksana Harian atau PLH pada prinsipnya adalah untuk menghindari jangan sampai roda suatu organisasi (pemerintahan) tidak berjalan. Penunjukkan PLH mengacu pada Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : K.26-30/V.20-3/99 Tanggal : 5 Februari 2016 tentang Pelaksana Harian (PLH), sedangkan Penunjukkan Pelaksana Tugas atau PLT mengacu pada surat
Kunci dari segala keberhasilan menuju kesuksesan ada PROSES.