PERBEDAAN PELAKSANA HARIAN PLH DAN PELAKSANA TUGAS PLT SERTA KEWENANGANNYA



Penunjukkan Pelaksana Tugas atau
PLT dan Pelaksana Harian atau PLH pada prinsipnya adalah untuk menghindari jangan sampai roda suatu organisasi (pemerintahan) tidak berjalan. Penunjukkan PLH mengacu pada Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : K.26-30/V.20-3/99 Tanggal : 5 Februari 2016 tentang Pelaksana Harian (PLH), sedangkan Penunjukkan Pelaksana Tugas atau PLT mengacu pada surat

Kunci dari segala keberhasilan menuju kesuksesan ada PROSES.

adf.ly

Ads 728x90