KEMENDIKBUD AKAN MEMBERIKAN INSENTIF BAGI GURU NON PNS. BEGINI CARANYA





Bapak/Ibu guru non PNS ada
informasi terbaru terkait tunjangan guru untuk guru Non PNS. Kementerian Pendidkan
dan Kebudayaan (KEMENDIKBUD) mulai tahun 2016 akan mengganti pemberian
tunjangan fungsional menjadi pemberian insentif bagi guru Non PNS baik di sekolah negeri maupun di sekolah swasta. Dasar perubahan
pemberian tunjangan fungsional menjadi pemberian insentif. menurut bpk Tagor

Kunci dari segala keberhasilan menuju kesuksesan ada PROSES.

adf.ly

Ads 728x90